peran kaum milenial dan politik bonus demografi
(oleh fernando abdillah putra pasarean Aktivis mahasiswa Bogor)
Batas usia pemilih di Indonesia adalah 17 tahun, salah satu batas termuda di dunia. Lebih dari setengah pemilih di negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara ini berusia di bawah 35 tahun, para generasi milenial. Lantas apakah, pemilih baru ini akan mengubah peta politik Indonesia di masa depan?
Generasi muda di Indonesia ingin suara mereka didengar. Dan kesempatan yang akan mewujudkannya adalah dengan memberi suara mereka dalam pemilihan umum—yang diadakan sekali tahun ini untuk pemilu kepala daerah dan di tahun 2019 untuk pemilu legislatif dan Presiden yang akan berlangsung secara bersamaan.
Pemilih milenial merupakan demografi penting di negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara ini. Sejak tahun 2004, jumlah pemilih muda—orang-orang di antara usia 17 dan 25—telah meningkat dari 18 hingga 30 persen. Saat ini, lebih dari setengah dari 196,5 juta pemilih Indonesia berusia di bawah usia 35 tahun (www.matamatapolitik.com Angaindrankumar Gnanasagaran The Asean Post)
Tahun 2019 akan berlangsung Pemilihan Umum secara serentak, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres) sampai Pemilihan Legislator (Pileg). Persiapan sudah dilakukan sejak awal Agustus 2018. Dimulai dari pendaftaran bakal calon legislator, bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, sampai pengesahan calon.
Tentunya Pemilu serentak tahun 2019 nanti adalah awal dari penerapan peraturan dan undang-undang yang baru, parpol peserta pemilu harus bisa menyesuaikan strategi politiknya. Perubahan kebijakan politik di tahun 2019 tentunya membawa perubahan pandangan di Negara ini.
Tentunya perubahan ini dipengaruhi oleh kondisi politik kita di tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa hal baru dan/atau hal yang diperbarui dalam rangka menjelang pemilihan umum serentak. Seakan pandangan pemilihan umum tahun 2019 akan berbeda sekali dari tahun-tahun sebelumnya.
Kaum millennial merupakan bonus demografis bagi partai politik
Sebelum kita masuk pada pembahasan, kita urai dulu istilah kaum millennial. Kaum ini merupakan generasi muda masa kini yang saat ini berusia antara 15–34 tahun. Akhir-akhir ini istilah tersebut sering digunakan oleh politisi dalam menyusun strategi politik.
Target mendekati kaum millennial oleh sejumlah partai politik tidaklah salah. Karena jumlah kaum millennial pada pemilu 2019 menurut pengamat politik Voxpop Center Pangi S Chaniago jumlahnya mencapai 40%.
Kaum millennial sejatinya selalu up to date dengan informasi dan teknologi, memperbarui informasi sebagai wawasan, dan cara pandang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang tengah berkembang. Begitu juga perihal pandangan politik, kaum ini sangat dipengaruhi oleh informasi yang berkembang melalui media sosial.(www.idntimes.com Pemandangan Politik dan Kaum Millennial)
POSISI generasi milenial sangat diperhitungkan pada tahun politik sekarang ini. Mereka adalah bagian dari penentu kemajuan dan keberhasilan demokrasi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih milenial mencapai 70 juta–80 juta jiwa dari 193 juta pemilih. Artinya, sekitar 35–40 persen memiliki pengaruh besar terhadap hasil pemilu dan menentukan siapa pemimpin pada masa mendatang. Salah satu hal penting yang kerap terjadi pada pelaksanaan pemilu adalah soal perebutan kekuasaan yang bisa melahirkan persaudaraan atau bahkan bisa menimbulkan permusuhan. Keduanya mudah sekali terjadi. Dalam demokrasi, ada yang namanya kawan dan lawan politik dan ini juga berlaku untuk para pendukung setiap calon. Sekalipun, dalam politik tidak ada baik kawan maupun musuh abadi, semua hal tadi bisa terjadi, tergantung permainan waktu dan kepentingan. Banyak politisi yang semula lawan menjadi kawan politik begitu juga sebaliknya. Dalam hal ini, partisipasi politik generasi milenial tentu sangat substansial karena dari persentase jumlah pemilih, generasi milenial menyumbang suara cukup banyak dalam keberlangsungan Pemilu 2019.
Generasi milenial menjadi sasaran empuk bagi politisi-politisi yang ingin mengajukan diri sebagai anggota dewan karena kondisi idealis pemuda yang mudah sekali dipengaruhi tentang keberpihakan. Dengan peran generasi milenial sebagai pemilih yang memiliki sumbangsih terhadap suara hasil pemilihan yang cukup besar, maka posisi generasi milenial menjadi sangat strategis untuk menjadi objek sasaran pemungutan suara. Beberapa tahun belakangan ini, semakin banyak politisi yang menyadari pentingnya peran media sosial sebagai cara untuk memperoleh kemenangan pada pemilu.
Pada Pemilu 2014, diperkirakan ada sekitar 18,3 juta pemilih pemula dari kalangan generasi muda berusia antara 17 dan 24 tahun. Dilihat dari sisi usia, kemungkinan sebagian besar di antara mereka adalah pengguna media sosial. Mereka diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dan menjadi incaran para partai politik dan politisi untuk diraih suaranya. Memberikan suara pada pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi politik. Namun, partisipasi politik tidak semata-mata diukur berdasarkan pemberian suara pada saat pemilu. Pada dasarnya, ada banyak bentuk partisipasi politik, seperti mengirim surat (pesan) kepada pejabat pemerintahan, ikut serta dalam aksi protes atau demonstrasi, menjadi anggota partai politik, menjadi anggota organisasi kemasyarakatan, mencalonkan diri untuk jabatan publik, memberikan sumbangan kepada partai atau politisi, hingga ikut serta dalam acara penggalangan dana. Seberapa jauh tingkat partisipasi generasi muda dalam bidang politik sering kali menjadi bahan perdebatan. Generasi muda sering kali dianggap sebagai kelompok masyarakat yang paling tidak peduli dengan persoalan politik. Mereka juga dianggap kerap mengalami putus hubungan dengan komunitasnya, tidak berminat pada proses politik dan persoalan politik, serta memiliki tingkat kepercayaan rendah pada politisi serta sinis terhadap berbagai lembaga politik dan pemerintahan (Pirie & Worcester, 1998; Haste & Hogan, 2006).
Pandangan ini sering kali dibenarkan dengan data yang menunjukkan bahwa generasi muda yang bergabung ke dalam partai politik relatif sedikit. Mereka juga cenderung memilih menjadi golput dalam pemilu. Namun, sejumlah studi menunjukkan kekeliruan pandangan sebelumnya yang menganggap generasi muda tidak tertarik pada politik. Studi tersebut menyebutkan bahwa generasi muda adalah kelompok yang dinilai paling peduli terhadap berbagai isu politik (Harris, 2013). Penelitian yang dilakukan EACEA (2013) terhadap generasi muda di tujuh negara Eropa menghasilkan kesimpulan bahwa generasi muda mampu mengemukakan preferensi dan minat mereka terhadap politik. Sebagian dari mereka bahkan lebih aktif dari kebanyakan generasi yang lebih tua. Mereka juga menginginkan agar pandangan mereka lebih bisa didengar. Namun, bentuk partisipasi politik generasi muda dewasa ini cenderung menunjukkan perubahan dibandingkan dengan generasi pendahulunya. Jika pada masa lalu bentuk partisipasi politik lebih bersifat konvensional dan cenderung membutuhkan waktu lama, misalnya aksi turun ke jalan melakukan demonstrasi atau boikot, tindakan politik (political actions) generasi muda dewasa ini dipandang sebagai sesuatu yang "baru" karena tidak pernah terjadi pada masa satu dekade lalu. Contohnya adalah partisipasi politik melalui internet dan media sosial. Tindakan politik generasi muda masa kini memiliki sifat cenderung lebih individual, bersifat spontan (ad-hoc), berdasarkan isu tertentu dan kurang terkait dengan perbedaan sosial.
Hal ini terjadi akibat pengaruh globalisasi dan individualisme serta konsumsi dan kompetisi. Masyarakat di negara demokratis dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik, setidaknya dengan tiga cara berbeda. Pertama, masyarakat dapat terlibat dalam arena publik untuk mempromosikan dan menyampaikan tuntutannya kepada siapa saja yang ingin mendengarkan, seperti ikut terlibat dalam berdemonstrasi. Kedua, masyarakat dapat menjadikan lembaga pembuat undang-undang (legislatif) atau lembaga eksekutif sebagai target pesan politik yang ingin disampaikan, misalnya menandatangani petisi. Ketiga, masyarakat dapat terlibat dalam proses seleksi dari orang-orang yang ingin menduduki jabatan publik. Contohnya dengan memberikan suara pada pemilu atau mencalonkan diri untuk jabatan publik. Dalam berbagai literatur, tidak terdapat suatu pengertian yang diterima secara universal mengenai apa yang dimaksud dengan partisipasi politik. Studi terhadap pengguna sosial media di Indonesia masih sangat terbatas dan studi lebih lanjut masih sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan sifat dan karakteristik pengguna sosial media yang jumlah sangat besar dewasa ini. Di samping itu, generasi milenial diharapkan mampu membawa dinamika politik yang sehat dan dinamis. Tahun 2019 merupakan momentum politik yang membutuhkan peran generasi milenial yang cakap media, tanggap, kreatif, dan advokatif. Langkah-langkah strategis generasi milenial dalam mengisi pesta demokrasi dapat dilakukan dengan beragam cara, misalnya mendorong gerakan antigolput atau kampanye hashtag yang positif demi pemilu berkualitas.(nasional.kompas.com,Beda Cara Generasi Milenial dalam Politik)






