Jumat, 23 Oktober 2020

Petaka Rezim Nepotisme Desa



 "Jika Desa Adalah Sebuah Negara Kecil, Tentunya Ada De Sentralisme Demokrasi Di Dalamnya, Bukan Kerajaan Apa Lagi Kepunyaan Keluarga"

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil. 

Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela.

Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan.

Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal, kades berwenang membina kehidupan dan ketenteraman dalam masyarakat desa.

Nepotisme juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban Kepala desa. UU Desa menjelaskan, setiap kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN.

KKN berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter. 

Praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu KKN?

Pengertian KKN Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN. Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) : 

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. 

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. 

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Harga mahal dalam  mewujudkan desa yang mandiri bebas dari kolusi, kurupsi dan nepotisme. Disana menunculkan berbagai kesenjangan sosial jika tidak di seimbangkan karena pemerintahan desa representasi terkecil dalam bentuk pemerintahan sebuah negara.

Seringkali di temukan di lapangan, dalam struktur pemerintahannya  yang dipilih kaur/aparatur desa yaitu dari dalam keluarga besar sendiri. Tidak bisa dipungkiri berarti dana insentif/siltap hanya beredar di batasan keluarga.

Sangat disayangkan bila itu terjadi, pemerintah yang sudah menyediakan regulasi yang bagus tentang dana desa, harus di cederai oleh oknum-oknum yang memperkaya keluarga sendiri.

Lebih mencengangkan lagi ada kepala desa, untuk memasang bola lampu jalan ditangani sendiri, apakah tidak ada warga lain untuk menangani nya? 

Dengan Dana Desa dalam satu sisi jika realita seperti itu maka akan menjadi pembelah keharmonisan desa. Desa yang dahulu kala hidup dengan rukun, bergotong royong dan penuh kebersamaan kini menghadapi problematika karena uang.

Harapannya bahwa  adanya regulasi yang lebih baik yang di lahirkan oleh pemerintah agar dana desa tidak mengundang petaka, sehingga orang-orang desa bisa hidup tidak saling mencurigai. 

Pun demikian, di desa semua stagholdernya harus mawas diri bahwa uang yang diberikan pemerintah tersebut bukan milik kelompok atau golongan. Uang tersebut milik masyarakat pada umumnya.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support